Atasan PPID
Biasanya dijabat oleh Direktur RSUD Bhakti Dharma Husada sebagai penanggung jawab kebijakan keterbukaan informasi.
Rincian struktur PPID, cara mengakses dokumen SK PPID resmi, serta ringkasan tugas PPID untuk mendukung keterbukaan informasi publik di RSUD BDH Surabaya.
Catatan: Dokumen SK PPID adalah dokumen resmi badan publik dan umumnya diperbarui berkala mengikuti struktur organisasi terbaru. Halaman ini menyajikan rangkuman struktur dan alur akses. Untuk salinan resmi (PDF), gunakan kanal PPID yang tersedia.
Susunan struktur PPID yang umumnya ditetapkan dalam SK untuk memastikan layanan informasi publik berjalan baik.
Biasanya dijabat oleh Direktur RSUD Bhakti Dharma Husada sebagai penanggung jawab kebijakan keterbukaan informasi.
Biasanya dijabat oleh Kepala Bagian Tata Usaha atau pejabat struktural yang membidangi humas/informasi.
Umumnya diisi staf bagian Humas atau Pemasaran untuk administrasi, dokumentasi, dan koordinasi permohonan informasi.
Petugas di loket informasi depan yang melayani permohonan informasi secara langsung dan membantu alur layanan PPID.
Gunakan kanal transparansi resmi berikut untuk memperoleh salinan dokumen SK dalam format PDF.
Buka rsudbdh.surabaya.go.id lalu cari menu PPID / Informasi Publik. Biasanya tersedia sub-menu Profil PPID atau Dasar Hukum untuk unduh SK (PDF).
Karena RSUD BDH merupakan OPD, dokumen sering diarsipkan pada portal pusat: ppid.surabaya.go.id.
Jika file tidak tersedia untuk unduh langsung, ajukan permohonan informasi dengan mencantumkan: “Salinan SK Penetapan PPID RSUD Bhakti Dharma Husada”.
Cantumkan identitas pemohon sesuai ketentuan, jelaskan kebutuhan informasi, serta sebutkan “SK Penetapan PPID RSUD BDH” agar petugas mudah melakukan penelusuran dokumen.
Garis besar tugas PPID yang biasanya tertuang dalam SK untuk memastikan layanan informasi publik berjalan sesuai aturan.
Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang dimiliki RSUD BDH.
Menentukan apakah informasi dapat diakses publik atau termasuk informasi yang dikecualikan (misalnya rahasia medis pasien dan informasi tertentu yang dilindungi).
Menyediakan mekanisme/formulir keberatan bagi masyarakat jika permohonan informasi ditolak atau belum terpenuhi.
Menampung pertanyaan, masukan, dan permohonan informasi melalui layanan tatap muka maupun kanal digital.
Silakan hubungi kontak resmi atau kunjungi halaman Lokasi & Kontak untuk rute dan kanal layanan.